BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa
mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas negara dan
masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai negara hukum pun dinyatakan secara
tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen yang berbunyi : “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Konsekwensi pasal 1 ayat 3 amandemen UUD 1945, Negara
Indonesia adalah negara hukum, dan yang harus di junjung tinggi oleh setiap
warga negara, antara lain :
1.
Supremasi hukum;
2.
Kesetaraan dihadapan hukum.(asas equality before
the law) baik itu pejabat ataupun rakyat kecil harus sama di hadapan hokum; dan
3.
Penegakan hukum dengan cara -cara yang tidak
bertentangan dengan hukum. semua peraturan dan mekanisme sistem pradilan di indonesia harus berdasarkan prosedur yang tertera
dalam UU.
Ketiga poin diatas adalah prinsip dari negara hukum
Kondisi amandemen UUD 1945 ( Pasal 1 ayat 3 ).
Dengan berlakunya Amandemen
UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, membuktikan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan
oleh golongan eksekutif (Gubernur-Bupati), legislatif (DPR), dan yudikatif
(Mahkamah Agung) serta LSM dari tingkat pusat sampai tingkat daerah ataupun
warga sipil masih cukup banyak dengan berbagai macam jenis pelanggaran hukum, tapi
prinsip yang sebenarnya adalah titik keadilan.
Dimanapun juga, sebuah Negara pasti
menginginkan penegak-penegak hukum dan hukumnya adil, tegas, tidak ada
sabotase, diskriminasi dan pengistimewaan dalam menangani setiap kasus, baik
itu kasus PIDANA maupun PERDATA. Masalah penegakan hukum di Indonesia saat ini
sangat masih jauh dari kata keadilan sejati meskipun banyak pihak yang mengatas
namakan dirinya penegak hukum. Saya sangat miris dengan penegakan hukum di
Indonesia sekarang, bisa dibilang “TUMPUL KEATAS, TAJAM KEBAWAH”.
B. Tujuan
o
Untuk
menyelesaikan tugas materi kuliah Pendidikan Pancasila
o
Untuk
mengetahui bagaimana kondisi penegakan hukum di Indonesia
o
Menyadarkan
warga Negara Indonesia betapa pentingnya penegakan hukum yang adil
o
Memahami lebih
dalam makna Pancasila khususnya sila ke 5
C. Manfaat
o
Mahasiswa
lebih mengetahui kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini
o
Secara tidak
langsung ikut berpartisipasi dalam penegakan hukum
o
Mahasiswa
dapat melihat penegakan hukum dari sudut pandang yang lebih kritis
o
Memahami
kandungan yang terdapat dalam pancasila
BAB II
ISI
A. Penegakan Hukum
Hukum
memiliki pengertian yang sangat luas, sehingga belum ada kejelasan mengenai
definisi hukum. Banyak Ahli hukum yang memberikan pengertian hukum secara
berbeda-beda, tetapi belum ada pengertian mengenai hukum yang mutlak dan
memuaskan semua pihak. Adapun pengertian hukum menurut Achmad Ali “Hukum adalah
seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui
eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis
(peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan
kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan itu”. Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa
hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :
·
Peraturan mengenai tingkah laku manusia;
·
Dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang;
·
Bersifat memaksa; dan
·
Hukuman pelanggaran bersifat tegas.
Adapun
pengertian dari Penegakan hukum
adalah proses dilaksanakannya upaya untuk memfungsikan norma hukum
secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum merupakan istilah hukum
yang sudah sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Sepertinya
masyarakat kita sudah sangat memahami apa itu penegakan hukum, sehingga dalam
menyebut istilah penegakan hukum “biasanya” dibarengi dengan ungkapan sinis dan
keraguan. Berikut merupakan Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum,
antara lain :
Pasal 27 ayat (1) UUD
RI 1945
“Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal 28 D ayat (1)
UUD RI 1945
“Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 24 ayat (1) UUD
RI 1945
“Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan".
Pasal 28 ayat (5) UUD
RI 1945
“Untuk menegakkan dan
melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.”
Pasal 30 ayat (4) UUD
RI 1945
“Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum".
B.
Realitas Penegakan hukum
Penegakan hukum memang telah menjadi persoalan yang hingga saat ini mungkin
masih menimbulkan tanda tanya. Bukan tanpa alasan, namun karena secara faktual
telah banyak kasus-kasus hukum yang terlewatkan dan gagal dieksekusi oleh
aparat penegak hukum.
Menurut Adnan Topan Husodo
(Wakil Koord. ICW), selama kurun waktu sepuluh tahun, yakni sejak tahun 2002
sampai dengan tahun 2012 dalam pemantauan ICW telah ditemukan sekitar empat
puluh sembilan (49) terpidana dalam kasus korupsi yang putusan terhadap mereka
tidak dapat dieksekusi karena berbagai alasan. Apalagi jika ditambah sampai
tahun 2015, lebih banyak lagi kasus-kasus yang putusannya sangat mengecewakan. Realitas
tersebut jelas dapat membuat masyarakat luas menjadi sinis atau ragu terhadap
penegakan hukum. Keraguan terhadap penegakan hukum di sisi lain juga akan
menurunkan tingkat kesadaran hukum masyarakat.
Sehingga yang terjadi
adalah kekacauan hukum, dimana penegakan aturan hukum berjalan lambat dan kesadaran
hukum masyarakat rendah. Berikut diantaranya kasus penegakan hukum di Indonesia
yang dinilai “tebang pilih” :
Ø Tindak pidana pembalakan kayu liar (illegal
logging)
Kasus
yang menimpa nenek Asyani alias Bu Muaris (63 tahun), warga desa Jatibanteng
kabupaten Sitobondo, Jawa Timur, yang disangka telah melakukan pembalakan kayu
liar dan selanjutnya nenek Asyani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) sejak 15 Desember 2014
lalu.
Upaya penangguhan
penahanan sudah dilakukan. Kuasa hukum nenek Asyani pun sudah mengajukan
penangguhan penahanan dengan alasan Asyani sering sakit-sakitan sejak ditahan 15 Desember 2014 lalu.
Selain itu Wakil Bupati Situbondo, Rahmad telah memberi jaminan penangguhan
penahanan. Ada juga beberapa kepala desa di wilayah barat Sitobondo siap
memberi jaminan yang dikordinir oleh Kepala Desa Jatibanteng, Dwi Kurniadi. Terdengar kabar Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya turut memberi jaminan penangguhan penahanan, bahkan Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Situbondo menginisiasi gerakan
penangguhan penahanan terhadap Asyani. Setelah sekitar tiga bulan dibui, permohonan penangguhan
penahanan nenek asyani tersebut akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri Situbondo.
Bila
melihat kasus ini berdiri sendiri atau satu-satunya, bisa jadi tidak akan
menimbulkan kecurigaan atau dugaan macam-macam pada aparat penegak hukum dalam
menjalankan syarat subyektif tersebut. Namun jika membandingkan dengan
kasus-kasus serupa (tindak pidana pembalakan kayu liar) di tempat lain dan di
waktu yang berbeda, beberapa tersangka/terdakwa tidak ditahan atau penahanannya
ditangguhkan.
Sebagai perbandingan,
berikut contoh kasus pembalakan kayu liar dimana tersangka tidak ditahan atau
penahannya ditangguhkan, antara lain:
o Rusli Zainal,
Gubernur Riau selain dijerat delik korupsi juga dijerat kasus pembalakan kayu
liar. Kasusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
JAKARTA (Lampost.Co): Rusli Zainal melenggang bebas dari Gedung Komisi
Pemberantasan Korupsi, Jumat (31/5) petang. Gubernur Riau itu tak ditahan,
seusai diperiksa sebagai tersangka dalam perkara Perda PON dan illegal logging
di Kabupaten Pelalawan. Dengan tenang, politisi Partai Golkar itu melenggang
keluar pukul 18.30 WIB. Sembari tersenyum, Rusli mengaku pemeriksaan kali ini
hanya permulaan. "Tidak ada yang baru, beberapa pertanyaan awal saja, baru
mengenai data-data saya" katanya. Dalam pemeriksaan kali ini, Rusli
diperiksa selama delapan jam. Ia pun nampak tak tegang saat menghadapi
wartawan. Ia menyebut, pemeriksaan kali ini belum substansial. "Belum
substansinya, belum ada substansinya," tambahnya. Lelaki yang mengenakan
batik krem bercorak merah itu langsung melengos ketika wartawan menanyai kapan
dirinya mundur sebagai gubernur. Seperti diketahui, Rusli Zainal ditetapkan
sebagai tersangka kasus korupsi pada 8 Februari lalu. Rusli dinilai terlibat
korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON di Riau dan pengesahaan
pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006.
Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua
kasus dengan tiga perbuatan. Rusli sebagai Gubernur Riau diduga menerima
sesuatu dan melakukan pemberian yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
1)
Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau
b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan
menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
2)
Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1
huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor
Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M
Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
3)
Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006
di Kabupaten Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau
Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu
kesatu KUH Pidana. MTVN/U-4.
Selain kasus diatas,
masih banyak lagi kasus-kasus yang membuat kita “tepok jidat” melihat penegakan hukum di Indonesia yang terkesan “tumpul keatas tajam kebawah”.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengertian
hukum menurut Achmad Ali “Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar
dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang
dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis,
yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan
dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu”. Berdasarkan pengertian diatas
dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur :
·
Peraturan mengenai tingkah laku manusia
·
Dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang
·
Bersifat memaksa
·
Hukuman pelanggaran bersifat tegas
Adapun
pengertian dari Penegakan hukum
adalah proses dilaksanakannya upaya untuk memfungsikan norma hukum
secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam bermasyarakat dan bernegara. sebuah Negara pasti menginginkan penegak-penegak hukum dan
hukumnya adil, tegas, tidak ada sabotase, diskriminasi dan pengistimewaan dalam
menangani setiap kasus, baik itu kasus PIDANA maupun PERDATA. Masalah penegakan
hukum di Indonesia saat ini sangat masih jauh dari kata keadilan sejati
meskipun banyak pihak yang mengatas namakan dirinya penegak keadilan. Saya
sangat miris dengan penegakan hukum di Indonesia sekarang, bisa dibilang “TUMPUL KEATAS, TAJAM KEBAWAH”.
B. Saran
Untuk
para penegak hukum diharapkan bertindak secara bijaksana jangan tebang pilih,
demi menciptakan Negara yang bebas dari ketidak adilan serta demi keamanan dan
kenyaman masyarakat. Kami pun sebagai masyarakat ikut berpartisipasi dalam
upaya penegakan hukum yang adil. Mari bersama-sama kita ciptakan keadilan yang
sesungguhnya.
DAFTAR PUSTAKA