Batman Begins - Help Select

Rabu, 17 Juni 2015

hukum di Indonesia saat ini



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai negara hukum pun dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen yang berbunyi : “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Konsekwensi pasal 1 ayat 3 amandemen UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum, dan yang harus di junjung tinggi oleh setiap warga negara, antara lain :

1.      Supremasi hukum;
2.      Kesetaraan dihadapan hukum.(asas equality before the law) baik itu pejabat ataupun rakyat kecil harus sama di hadapan hokum; dan
3.      Penegakan hukum dengan cara -cara yang tidak bertentangan dengan hukum. semua peraturan dan mekanisme sistem pradilan di indonesia harus berdasarkan prosedur yang tertera dalam UU.
Ketiga poin diatas adalah prinsip dari negara hukum

Kondisi amandemen UUD 1945 ( Pasal 1 ayat 3 ).
Dengan berlakunya Amandemen UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, membuktikan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh golongan eksekutif (Gubernur-Bupati), legislatif (DPR), dan yudikatif (Mahkamah Agung) serta LSM dari tingkat pusat sampai tingkat daerah ataupun warga sipil masih cukup banyak dengan berbagai macam jenis pelanggaran hukum, tapi prinsip yang sebenarnya adalah titik keadilan.
Dimanapun juga, sebuah Negara pasti menginginkan penegak-penegak hukum dan hukumnya adil, tegas, tidak ada sabotase, diskriminasi dan pengistimewaan dalam menangani setiap kasus, baik itu kasus PIDANA maupun PERDATA. Masalah penegakan hukum di Indonesia saat ini sangat masih jauh dari kata keadilan sejati meskipun banyak pihak yang mengatas namakan dirinya penegak hukum. Saya sangat miris dengan penegakan hukum di Indonesia sekarang, bisa dibilang “TUMPUL KEATAS, TAJAM KEBAWAH”.



B.     Tujuan
o   Untuk menyelesaikan tugas materi kuliah Pendidikan Pancasila
o   Untuk mengetahui bagaimana kondisi penegakan hukum di Indonesia
o   Menyadarkan warga Negara Indonesia betapa pentingnya penegakan hukum yang adil
o   Memahami lebih dalam makna Pancasila khususnya sila ke 5

C.     Manfaat
o   Mahasiswa lebih mengetahui kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini
o   Secara tidak langsung ikut berpartisipasi dalam penegakan hukum
o   Mahasiswa dapat melihat penegakan hukum dari sudut pandang yang lebih kritis
o   Memahami kandungan yang terdapat dalam pancasila























BAB II
ISI

A.    Penegakan Hukum
Hukum memiliki pengertian yang sangat luas, sehingga belum ada kejelasan mengenai definisi hukum. Banyak Ahli hukum yang memberikan pengertian hukum secara berbeda-beda, tetapi belum ada pengertian mengenai hukum yang mutlak dan memuaskan semua pihak. Adapun pengertian hukum menurut Achmad Ali “Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu”. Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :
·         Peraturan mengenai tingkah laku manusia;
·         Dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang;
·         Bersifat memaksa; dan
·         Hukuman pelanggaran bersifat tegas.

Adapun pengertian dari Penegakan hukum adalah proses dilaksanakannya upaya untuk memfungsikan norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum merupakan istilah hukum yang sudah sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Sepertinya masyarakat kita sudah sangat memahami apa itu penegakan hukum, sehingga dalam menyebut istilah penegakan hukum “biasanya” dibarengi dengan ungkapan sinis dan keraguan. Berikut merupakan Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum, antara lain :

Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Pasal 28 D ayat (1) UUD RI 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Pasal 24 ayat (1) UUD RI 1945
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan".

Pasal 28 ayat (5) UUD RI 1945 
“Untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”

Pasal 30 ayat (4) UUD RI 1945 
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum". 
           
B.     Realitas Penegakan hukum
Penegakan hukum memang telah menjadi persoalan yang hingga saat ini mungkin masih menimbulkan tanda tanya. Bukan tanpa alasan, namun karena secara faktual telah banyak kasus-kasus hukum yang terlewatkan dan gagal dieksekusi oleh aparat penegak hukum.
Menurut Adnan Topan Husodo (Wakil Koord. ICW), selama kurun waktu sepuluh tahun, yakni sejak tahun 2002 sampai dengan tahun 2012 dalam pemantauan ICW telah ditemukan sekitar empat puluh sembilan (49) terpidana dalam kasus korupsi yang putusan terhadap mereka tidak dapat dieksekusi karena berbagai alasan. Apalagi jika ditambah sampai tahun 2015, lebih banyak lagi kasus-kasus yang putusannya sangat mengecewakan. Realitas tersebut jelas dapat membuat masyarakat luas menjadi sinis atau ragu terhadap penegakan hukum. Keraguan terhadap penegakan hukum di sisi lain juga akan menurunkan tingkat kesadaran hukum masyarakat.
Sehingga yang terjadi adalah kekacauan hukum, dimana penegakan aturan hukum berjalan lambat dan kesadaran hukum masyarakat rendah. Berikut diantaranya kasus penegakan hukum di Indonesia yang dinilai “tebang pilih” :



Ø  Tindak pidana pembalakan kayu liar (illegal logging)
Kasus yang menimpa nenek Asyani alias Bu Muaris (63 tahun), warga desa Jatibanteng kabupaten Sitobondo, Jawa Timur, yang disangka telah melakukan pembalakan kayu liar dan selanjutnya nenek Asyani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) sejak 15 Desember 2014 lalu.
Upaya penangguhan penahanan sudah dilakukan. Kuasa hukum nenek Asyani pun sudah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan Asyani sering sakit-sakitan sejak ditahan 15 Desember 2014 lalu. Selain itu Wakil Bupati Situbondo, Rahmad telah memberi jaminan penangguhan penahanan. Ada juga beberapa kepala desa di wilayah barat Sitobondo siap memberi jaminan yang dikordinir oleh Kepala Desa Jatibanteng, Dwi Kurniadi. Terdengar kabar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya turut memberi jaminan penangguhan penahanan, bahkan Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Situbondo menginisiasi gerakan penangguhan penahanan terhadap Asyani. Setelah sekitar tiga bulan dibui, permohonan penangguhan penahanan nenek asyani tersebut akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo.

Bila melihat kasus ini berdiri sendiri atau satu-satunya, bisa jadi tidak akan menimbulkan kecurigaan atau dugaan macam-macam pada aparat penegak hukum dalam menjalankan syarat subyektif tersebut. Namun jika membandingkan dengan kasus-kasus serupa (tindak pidana pembalakan kayu liar) di tempat lain dan di waktu yang berbeda, beberapa tersangka/terdakwa tidak ditahan atau penahanannya ditangguhkan.
Sebagai perbandingan, berikut contoh kasus pembalakan kayu liar dimana tersangka tidak ditahan atau penahannya ditangguhkan, antara lain:

o   Rusli Zainal, Gubernur Riau selain dijerat delik korupsi juga dijerat kasus pembalakan kayu liar. Kasusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA (Lampost.Co): Rusli Zainal melenggang bebas dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (31/5) petang. Gubernur Riau itu tak ditahan, seusai diperiksa sebagai tersangka dalam perkara Perda PON dan illegal logging di Kabupaten Pelalawan. Dengan tenang, politisi Partai Golkar itu melenggang keluar pukul 18.30 WIB. Sembari tersenyum, Rusli mengaku pemeriksaan kali ini hanya permulaan. "Tidak ada yang baru, beberapa pertanyaan awal saja, baru mengenai data-data saya" katanya. Dalam pemeriksaan kali ini, Rusli diperiksa selama delapan jam. Ia pun nampak tak tegang saat menghadapi wartawan. Ia menyebut, pemeriksaan kali ini belum substansial. "Belum substansinya, belum ada substansinya," tambahnya. Lelaki yang mengenakan batik krem bercorak merah itu langsung melengos ketika wartawan menanyai kapan dirinya mundur sebagai gubernur. Seperti diketahui, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada 8 Februari lalu. Rusli dinilai terlibat korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON di Riau dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006.

Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dengan tiga perbuatan. Rusli sebagai Gubernur Riau diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberian yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
1)      Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
2)      Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
3)      Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. MTVN/U-4.

Selain kasus diatas, masih banyak lagi kasus-kasus yang membuat kita “tepok jidat” melihat penegakan hukum di Indonesia yang terkesan “tumpul keatas tajam kebawah”.





BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pengertian hukum menurut Achmad Ali “Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu”. Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur :
·         Peraturan mengenai tingkah laku manusia
·         Dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang
·         Bersifat memaksa
·         Hukuman pelanggaran bersifat tegas

Adapun pengertian dari Penegakan hukum adalah proses dilaksanakannya upaya untuk memfungsikan norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam bermasyarakat dan bernegara. sebuah Negara pasti menginginkan penegak-penegak hukum dan hukumnya adil, tegas, tidak ada sabotase, diskriminasi dan pengistimewaan dalam menangani setiap kasus, baik itu kasus PIDANA maupun PERDATA. Masalah penegakan hukum di Indonesia saat ini sangat masih jauh dari kata keadilan sejati meskipun banyak pihak yang mengatas namakan dirinya penegak keadilan. Saya sangat miris dengan penegakan hukum di Indonesia sekarang, bisa dibilang “TUMPUL KEATAS, TAJAM KEBAWAH”.

B.     Saran
Untuk para penegak hukum diharapkan bertindak secara bijaksana jangan tebang pilih, demi menciptakan Negara yang bebas dari ketidak adilan serta demi keamanan dan kenyaman masyarakat. Kami pun sebagai masyarakat ikut berpartisipasi dalam upaya penegakan hukum yang adil. Mari bersama-sama kita ciptakan keadilan yang sesungguhnya.



DAFTAR PUSTAKA








1 komentar:

  1. fatimahzahrotulaulia@gmail.com23 Juni 2015 pukul 17.33

    bagus ri, semoga dibaca banyak generasi muda biar untuk kedepannya indonesia bisa menjadi negara yang adil akan permasalahan yang ada dimasyarakat, dan pemerintahan.

    BalasHapus